Selamat Datang Di Website Kecamatan Rungkut Kota Surabaya - Media Informasi dan Komunikasi Masyarakat Kecamatan Rungkut Kota Surabaya
Pembuatan KTP
Syarat-syarat Pembuatan KTP : 1. Formulir Permohonan KTP (F1-07)dari Kelurahan berdasarkan Surat Pengantar RT/RW: 2. KK: 3. KTP yang akan/telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan): 4. KTP yang rusak (untuk penggantian KTP yang rusak): 5. Surat Keterangan dari Kepolisian (untuk penggantian KTP yang hilang): 6. Akta Kelahiran: 7. Surat Nikah/Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun yang sudah/pernah kawin): 8. Dokumen Imigrasi (paspor atau izin tinggal tetap) bagi Orang Asing Tinggal Tetap. 9. Retribusi Rp 10.000,- (untuk WNI), Rp 25.000,- (untuk WNA/Orang Asing), Gratis untuk Lansia/masa berlaku KTP Seumur Hidup
Akta Kelahiran
Persyaratan : A.Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) 1.Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran: 2.KK dan KTP Orangtua (WNI dan Orang Asing Tinggal tetap): 3.Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah: 4.Akta Perkawinan/Surat Nikah Orangtua: 5. Akta Kelahiran Ibu bagi yang lahir di luar nikah: 6.Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya): 7.SKTT orangtua(bagi orang asing status tinggal terbatas): 8.Dokumen Imigrasi orangtua (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) B.Bagi Orang Asing 1.Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran: 2.Akta Perkawinan/Surat Nikah orangtua: 3.KK dan KTP orangtua bagi orang asing dengan status tinggal tetap serta Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar RT/RW: 4.SKTT orangtua bagi orang asing dengan status tinggal terbatas dan surat keterangan dari perusahaan: 5.Dokumen Imigrasi orangtua bagi orang asing pemegang izin singgah/visa kunjungan
Pembuatan KK
1.Untuk WNI SuratPengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar RT/RW: b.KK lama yang sudah ada NIK atau SPMP/SKPD bagi penduduk dari luar daerah: c. Akta Perkawinan/Buku Nikah: d.Akta Perceraian/Surat Putusan Cerai: e. Akta Kelahiran: f.Akta Kematian: g.Bukti Kepemilikan/Penguasaan/Penempatan atas Tanah dan Bangunan atau Persil yang sah: h.SKDLN/SKPLN (bagi WNI yang datang atau pindah dari luar negeri) 2.Untuk Orang Asing Tinggal Tetap, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melampirkan pula : a.Paspor: b.Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Kantor Imigrasi: c.Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian: d.SKTT: e.SKPD OA Tinggal Tetap (bagi Orang Asing yang pindah domisili)
perpanjangan KTP di Kelurahan Kalirungkut
untuk warga kelurahan kalirungkut dapat melakukan perpanjangan KTP di kelurahan Kalirungkut. jadi tidak perlu ke kecamatan rungkut untuk foto KTP lagi. ini akan segera dilakukan secara bertahap ke semua kelurahan di wilayah Kecamatan Rungkut. sehingga diharapkan untuk pelayanan perpanjangan KTP bisa lebih efisien dan lebih cepat.
Agenda Kecamatan
Statistic Pengunjung
Pengunjung hari ini : 10
Total pengunjung : 15144

Hits hari ini : 15
Total Hits : 50403

Pengunjung Online: 5
Kontak Online
5am5ul
ridwan mubarun
Mei, 2012
MSSR KJS
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031